Roadmap Penyelamatan Kawasan Dieng  2010-2014

Pilar Strategi dan Rancangan Program

LSM – BHINNEKA KARYA

 

 

Pilar/Aspek

Regulasi dan Kelembagaan

Implementasi

Mobilisasi Sumber Daya

Riset, Planning

Peningkatan Kapasitas

1.    Penataan Ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang)

·       Penyusunan regulasi terkait tata ruang.

·       Kebijakan zonasi kawasan.

·       Menuju relokasi bagi penduduk yang tinggal di kawasan lindung ekstrim.

·       Integrasi kebijakan tata ruang pada perencanaan desa, diperkuat dengan SK Bupati

 

 

·       Pengembalian tata guna lahan sesuai peruntukan/tata ruang

·       Duplikasi Dieng Village di luar Jawa

·       Mencari lokasi dengan karakteristik lahan yang mirip dengan Dieng

·       Menyusun program pemindahan

·       Intensifikasi dan revitalisasi Program Keluarga Berencana

·       Mendorong transmigrasi

·       Melokalisir lahan-lahan yang cocok untuk tanaman kentang.

·       Clustering kawasan untuk pengembangan komoditas pertanian

·       Inventarisasi kepemilikan lahan / tenurial di Kawasan Dieng

 

·       Pemerintah pusat (Bappenas, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Kementerian Kebudayaan dan  Pariwisata, dan instansi lain yang terkait)

·       Pemerintah Provinsi (instansi yang secara kelembagaan terlibat dalam Tim Penataan Kawasan Dieng-TPKD Provinsi jawa Tengah)

·       Pemerintah Kabupaten Wonosobo

 

 

 

 

 

 

 

 

·       Review  Rencana Tata Ruang Rinci Kawasan Dieng

·       Zonasi recharge area mata air

 

·       Sosialisasi tata ruang

·       Perencanaan desa berbasis lingkungan menuju RPJMDes Partisipatif

2.    Agroforestry dan pertanian ramah lingkungan

·       Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat

·       Revitalisasi kebijakan menuju kemitraan pengelolaan hutan secara terpadu berkelanjutan

·       Kebijakan khusus tentang pertanian terpadu (pertanian, kehutanan, perkebunanan, peternakan) di Kawasan Dieng

 

·        Budidaya tanaman serbaguna  pada skala demplot

·        Pengembangan bunga tulip

·        Pelatihan tentang budidaya tanaman baru

·        Pembuatan model agro-silvo-pastoral (mixed farming) terpadu.

·        Pembangunan model agroforestry 5 lokasi masing-masing 10 ha.

·        Demplot agroforestry dalam hutan lindung yang direncanakan secara partisipatif antara masyarakat dan Perhutani.

·        Insentif bibit tanaman kayu-kayuan bagi masyarakat yang melakukan upaya konservasi.

·        Sistem tumpang sari (tanaman keras yang punya nilai ekonomi non kayu, di antara tanaman keras ada tanaman jangka pendek serta ada tanaman merambat yang memiliki nilai ekonomi.

·        Pertanian dengan diversifikasi pertanian, pengolahan produk-produk pertanian menjadi barang olahan.

·        Pengembangan peternakan domba, sapi, kerbau, rusa, dsb.

·        Pengembangan hutan rakyat, pengembangan kebun bibit desa, pengembagan hutan tanaman rakyat.

·        Penyediaan fasilitasi kebun bibit masyarakat dan kebun bibit sekolah.

·        Pemanfaatan langsung geothermal untuk masyarakat

·        Kemitraan dan kerjasama dengan perhutani dalam pemanfaatan hutan negara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

·       Pemerintah Pusat (Dephut,  BP DAS SOP) melakukan skema agroforestry rutin mulai 2009.

·       Pemkab Wonosobo : melakukan optimalisasi Forum Hutan Wonosobo (FHW) dan revitalisasi LMDH

·       Kabupaten, Provinsi, Pusat melakukan penganggaran agroforestry secara rutin dan berkelanjutan

·       Scenario planning agroforestry dan pertanian ramah lingkungan berbasis komunitas/desa

·       Modelling/desain rencana pengelolaan agroforestry multipihak.

·        

·       Berbagai pelatihan, workshop , belajar antar pihak, kursus, sekolah lapangan,  sertifikasi terkait agroforestry  dan pertanian ramah lingkungan

 

 

3.    Penguatan ekonomi lokal

·       Fasilitasi dan pemberdayaan ekonomi produktif berbasis potensi lokal.

·       Pemberian informasi dan jaminan akses pasar.

·       Fasilitasi pemberian ijin usaha industri pengolahan hasil pertanian lokal

·       Kemudahan akses lembaga ekonomi lokal terhadap sumber-sumber pembiayaan.

·       Mendorong skema community development / CSR ke peternakan dan industri pengolahan hasil

·       Penyediaan fasilitas mikro-kredit untuk LKM/KSM yang menjalankan sosio-eco-business.

 

·       Pengembangan ekonomi lokal yang tidak berbasis lahan

·       Peningkatan nilai tambah produk pertanian lokal melalui pengolahan hasil (contoh: carica, jenang kacang merah, bambu cendani, bulu domba, cinderamata lokal mendukung pariwisata).

·       Penguatan dan pendampingan kelembagaan ekonomi lokal tingkat dusun (kelompok usaha bersama dan unit ekonomi produktif).

·       Peningkatan aset masyarakat miskin melalui pendidikan, kemudahan kredit, land distribution, pembinaan UKM, serta akses teknologi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

·     Pemerintah Pusat

·     Pemprov Jawa Tengah

·     Pemkab Wonosobo

·     Community development  /CSR Swasta/ BUMN/BUMD

·     NGO dan lembaga donor

 

·     Kajian tentang skema pemberdayaan ekonomi lokal

·     Riset dan survei pasar, riset tentang produk potensial, teknologi tepat guna

 

·       Berbagai pelatihan, workshop , belajar antar pihak, kursus, sekolah lapangan,  sertifikasi terkait penguatan ekonomi lokal

 

4.    Peningkatan kualitas dan perbaikan daya dukung lingkungan

·       Mendorong regulasi kerjasama pemulihan lingkungan Dieng pada level DAS dan antar kabupaten

·       Mendorong regulasi yang mengatur tentang Jasa Lingkungan (1) menyusun mekanisme PES; 2) Penentuan tata laksana pemberian jasa lingkungan; 3) Imbal jasa lingkungan: hilir kontribusi untuk konservasi bagian hulu, hulu membentuk kelompok tani konservasi).

·       Regulasi tentang insentif, disinsentif dan penegakan hukum dalam bidang lingkungan.

·       Pembentukan Forum DAS kawasan Dieng.

·       Pemberdayaan forum masyarakat lokal untuk mendorong perbaikan daya dukung lingkungan dan pemulihan fungsi lindung kawasan.

·       Regulasi pembatasan penggunaan pestisida dan fungisida.

·       Pemberdayaan kemitraan antar pihak dalam bidang pemulihan lingkungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

·       Sosialisasi tentang Jasa Lingkungan dan perangkat regulasinya

·      Penerapan insentif, disinsentif dan penegakan hukum dalam bidang lingkungan melalui bermacam aktifitas (lomba/hadiah/ penghargaan dsb)

·       Imbal jasa lingkungan air di jalur sungai Serayu (model ICRAF).

·       Identifikasi dan membangun komitmen potential buyers.

·       Demplot pembibitan tanam konservasi pada level dusun

·       Rehabilitasi kawasan lindung

·       Penghijauan di kawasan Dieng secara bertahap

·       Penggunaan pupuk organik secara bertahap

·       Pendampingan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas pemulihan daya dukung lingkungan

 

 

 

 

·       Pemerintah Pusat

·       Pemprov Jawa Tengah

·       Pemkab Wonosobo

·       PDAM Kabupaten Wonosobo

·       PT Indonesia Power

·       PT Geodipa

·       PT Tirta Investama

·       CSR dan comm. dev. swasta

·       Pemkab, Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi, PT Geodipa merumuskan bentuk sharing pemanfaatan langsung geothermal ke masyarakat

 

·       Pengembangan pemanfaatan langsung (direct use) geothermal untuk masyarakat

·       Pembelajaran tentang model jasa lingkungan (ke Cidanau – Banten).

·       Menyusun rancangan program imbal jasa lingkungan untuk Dieng.

·       Inventarisasi dan membangun dasar-dasar argumentasi untuk negosiasi dengan potential buyers, misalnya dengan  RHA (Rapid Hidrological Appraisal).

·       Studi banding dalam hal  kegiatan ekonomi produktif yang tidak berbasis lahan (contoh: Garut à Kamojang dalam hal budidaya jamur, destilasi minyak kayu putih atau di Tomohon - destilasi aren)

·       Riset tentang dampak penggunaan pestisida terhadap kesehatan masyarakat

·       Sosialisasi tentang Jasa Lingkungan

·       Pendidikan penyadaran linkungan

·       Pendidikan lingkungan pada usia sekolah

·       Pemberdayaan kelompok tani konservasi dalam hal pola tanam dan manajemen keuangan

5.    Peningkatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat

·       Pemberdayaan dan peningkatan peran kelembagaan lokal

·       Integrasi kebijakan di bidang pemulihan lingkungan dengan kebijakan pemerintahan desa

·       Integrasi materi tentang lingkungan ke dalam kurikulum/bahan ajar sekolah

·       Harmonisasi kearifan/ nilai lokal untuk meningkatkan modal sosial bagi perbaikan daya dukung lingkungan

·       Pelibatan local leader tokoh agama/tokoh masyarakat dalam kampanye kesadaran lingkungan

·       Peningkatan kapasitas: 1) kader perencana desa; 2) Forum Peduli Dieng; 3) Tim perencana partisipatif desa; dan elemen-elemen CBO lainnya

·       Share-learning/Belajar antar elemen/kelompok masyarakat dengan tema kesadaran lingkungan

·       Mengembangkan kader-kader lingkungan berbasis SDM lokal.

·       Penyusunan peraturan desa terkait dengan berbagai Regulasi pada tingkat pusat (Kawasan perdesaan terpadu, perencanaan partisipatif dll)

·       Implementasi PRA dan RRA khusus tentang pendidikan lingkungan

·       Diseminasi materi kampanye kesadaran lingkungan dalam berbagai bentuk/media

 

 

 

 

 

 

·       Pemkab Wonosobo

·       LSM

·       CSR/community development BUMN/BUMD/Swasta

 

 

·       Riset tentang metode pengenalan masalah lingkungan bagi kelompok spesifik (anak sekolah, pemuda, pengusaha, tokoh dsb)

·       Kajian tentang Strategi Rekayasa Sosial secara komprehensif dari berbagai aspek

·       berbagai lokakarya, magang, workshop, pelatihan tentang lingkungan bagi kader dan elemen CBO di Kawasan Dieng

6.    Kebijakan dan Kelembagaan

·       Pengarusutamaan Program pemulihan Dieng sebagai program strategis dan berdampak luas

·       Koordinasi, Integrasi, Sinergi dan Sinkronisasi (K-I-S-S) di antara para pihak/sektor

·       Regulasi lokal/regional tentang lingkungan hidup berdasarkan aturan terbaru (UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

·       Inventarisasai dan identifikasi para pihak terkait dengan penyelamatan kawasan Dieng

·       Pelibatan masyarakat luas dalam kolaborasi penyelematan kawasan Dieng

·       Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) bagi masyarakat yang menerapkan budidaya ramah lingkungan

·       Revitalisasi kelembagaan TKPD

·       Penyusunan berbagai regulasi pada tingkat lokal terkait dengan pemulihan lingkungan

·       Membentuk social/voluntary activities berbasis masyarakat dalam penyelamatan Kawasan Dieng

 

 

·       Pemprov Jawa Tengah

·       Pemkab Wonosobo

·       LSM

·       CSR/community development BUMN/BUMD/swasta

 

·       Workshop, training, pelatihan bagi TKPD

·       Studi komparasi tentang penyusunan regulasi dalam bidang lingkungan

7.    Pemeliharaan komitmen dan peningkatan dukungan

·       Penataan kelembagaan (Institutional arrangement) para pihak yang berkomitmen mendukung Roadmap (task force Pusat, Bappenas, KLH, Dephut, Deptan, DPU, Desk tata ruang, pertemuan monev semesteran TKPD)

·       Membuat run down yang disepakati stakeholders, Pemerintah, swasta, dan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

·       Membuat dokumen roadmap

·       Melakukan konsultasi publik

·       Divisioning dan pembagian tugas (level pusat, provinsi, kabupaten, lokal)

·       Melakukan evaluasi bersama

·       Publikasi internal dan eksternal

·       Membuat konsorsium penyelamat Dieng yang terdiri dari TKPD dan para pihak pada level pusat, regional dan daerah

 

Para pihak yang terlibat dalam penyusunan Dokumen Roadmap

·       Pemerintah Pusat

·       Pemprov Jawa Tengah

·       Pemkab Wonosobo

·       NGO dan lembaga donor

 

·       Penelitian dan pengembangan untuk perluasan dan keberlanjutan roadmap

·       Studi antar site

·       Workshop penyusunan dan penyempurnaan roadmap

8.    Pariwisata berbasis masyarakat menuju eco-culture  tourism

·       Reformulasi strategi pariwisata daerah

menuju pariwisata berbasis masyarakat dan lingkungan

·       Diversifikasi pariwisata

·       Regulasi tentang minimum benefit masyarakat dari sektor pariwisata

·       Perluasan jejaring pariwisata minat khusus

·       Perluasan dan penguatan jaringan koordinasi horisontal dan struktural

·       Pengarusutamaan pariwisata sebagai komoditas masyarakat

·       Sinkronisasi Rencana Induk Pengembangan pariwisata baik level Kabupaten Wonosobo, Provinsi maupun nasional

·       Peningkatan infrastruktur wisata

·       Membangun model eco-village di kawasan dieng

·       Implementasi konsep Dieng-Taman Syailendra

·       Model RECOFTC landscape (kerjasama dengan departemen pariwisata dan budaya

·       Develop storyline wisata, training nterpreter/pemandu

 

·       UNESCO

·       Pemerintah Pusat

·       Pemprov Jawa Tengah

·       Pemkab Wonosobo

·       Swasta

·       Identifikasi best model untuk Dieng

·       Identifikasi obyek wisata unggulan

·       Studi tentang preferensi tingkat kepuasan pengunjung

·       Studi jalur wisata unggulan

·       Peningkatan kapasitas masyarakat untuk terlibat dalam jasa pariwisata

9.    Mitigasi Bencana

·       Mengintegrasikan kebijakan penataan ruang kawasan dengan aspek kebencanaan

·       Sistem pendukung (support system) dari berbagai sektor bagi kebijakan penanggulangan bencana

·       Sosialisasi daerah rawan bencana

·       Pembentukan Badan Daerah Penanggulangan Bencana dan task force pendukungnya

·       Pembebasan Lahan Superkritis/berisiko terhadap bencana/kelerengan terjal

·       Adaptasi mitigasi berbasis masyarakat

·       Implementasi Sistem Kewaspadaan Dini (early warning system) berbasis masyarakat

 

·       Pemerintah Pusat

·       Pemprov Jawa Tengah

·       Pemkab Wonosobo

·       Lembaga Penelitian, perguruan tinggi (Fakultas Teknologi Jurusan Geologi UGM), LIPI, dll.

·       Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Rawan Bencana

·       Studi Kebencanaan Geologi

 

·       Pendidikan disaster management

·       Simulasi bencana

 

LSM – BHINNEKA KARYA

http://www.bk.diengplateau.com